Riksa Uji
Elevator & Eskalator
Pesawat Elevator dan Eskalator merupakan sarana transportasi vertikal yang umum digunakan di pusat perbelanjaan, perkantoran, dan fasilitas publik lainnya. Elevator (lift) berfungsi untuk mengangkut orang atau barang secara naik-turun, sedangkan eskalator digunakan untuk memindahkan orang secara kontinu dengan kapasitas tinggi. Penggunaan kedua peralatan ini memiliki potensi risiko kecelakaan yang perlu dikelola dengan baik.
Untuk memastikan keselamatan pengguna, diperlukan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah telah mengatur hal ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2017 tentang K3 Pesawat Elevator dan Eskalator, serta mendelegasikan pelaksanaan Riksa Uji kepada Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang berwenang.
.