Skip to Content

Pengukuran Lingkungan Kerja 

Dalam upaya mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Regulasi ini mengatur Nilai Ambang Batas (NAB) berbagai faktor risiko, seperti fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi, sebagai standar penting dalam melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya di tempat kerja.

Implementasi K3 lingkungan kerja tidak hanya sebatas pemenuhan regulasi, tetapi merupakan investasi strategis dalam menjaga keberlangsungan operasional perusahaan. Hal ini dilakukan melalui kegiatan pengukuran, pemantauan, serta pengendalian lingkungan kerja yang terencana dan berkelanjutan. Untuk memastikan hasil yang akurat dan sesuai standar, diperlukan dukungan dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yang kompeten dan terpercaya di bidangnya.

 


Sebagai mitra profesional, PT Mutu Bina Inspeksi hadir memberikan layanan Pengukuran Lingkungan Kerja yang dilaksanakan secara independen, akurat, dan sesuai regulasi. Kami berkomitmen membantu perusahaan dalam mengidentifikasi potensi bahaya sejak dini, meningkatkan kualitas lingkungan kerja, serta menekan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja—sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih aman, efisien, dan berdaya saing tinggi.

Butuh layanan inspeksi dan pengujian yang cepat, akurat, dan terpercaya?

PT Mutu Bina Inspeksi siap menjadi partner terbaik untuk memastikan bisnis Anda memenuhi standar keselamatan, kualitas, dan kepatuhan regulasi.