Skip to Content

Instalasi Petir dan 
Penyalur Petir

Pemeriksaan instalasi listrik dan penyalur petir merupakan aspek penting dalam menjamin keselamatan kerja serta keandalan peralatan produksi. Untuk memastikan sistem berfungsi dengan baik dan sesuai standar, diperlukan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) secara berkala.

Pemerintah telah mengatur hal ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 dan permenaker Nomor 33 tahun 2015 tentang K3 Instalasi Listrik serta Permenaker Nomor 2 tahun 1989 dan Nomor 31 Tahun 2015 tentang K3 Penyalur Petir. Pelaksanaan Riksa Uji didelegasikan kepada Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang berwenang.


Butuh layanan inspeksi dan pengujian yang cepat, akurat, dan terpercaya? 

PT Mutu Bina Inspeksi siap menjadi partner terbaik untuk memastikan bisnis Anda memenuhi standar keselamatan, kualitas, dan kepatuhan regulasi.