Skip to Content

Pesawat Tenaga Produksi 

Pesawat Tenaga Produksi (PTP) merupakan peralatan yang banyak digunakan di berbagai industri untuk membangkitkan, memindahkan tenaga, serta mengolah bahan menjadi produk. Penggunaan PTP memiliki potensi bahaya yang tinggi, terutama pada bagian-bagian yang bergerak, sehingga memerlukan sistem pengaman yang memadai guna melindungi pekerja dan lingkungan sekitar.

Pemerintah telah mengatur penggunaan PTP melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pesawat Tenaga Produksi. Salah satu ketentuan utama adalah kewajiban pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) secara berkala. Pelaksanaan Riksa Uji ini didelegasikan kepada Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang berwenang.

 

PT Mutu Bina Inspeksi hadir sebagai penyedia layanan Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi yang dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Layanan ini bertujuan untuk membantu perusahaan dalam meningkatkan keselamatan kerja serta meminimalkan risiko kecelakaan.


Butuh layanan inspeksi dan pengujian yang cepat, akurat, dan terpercaya?

PT Mutu Bina Inspeksi siap menjadi partner terbaik untuk memastikan bisnis Anda memenuhi standar keselamatan, kualitas, dan kepatuhan regulasi.